Kamis 29 Jan 2015 15:03 WIB

Rachmat Yasin Diberhentikan tidak Hormat

Mantan bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) beristirahat di ruang tunggu usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Kamis (25/9).(Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mantan bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) beristirahat di ruang tunggu usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Kamis (25/9).(Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Surat Keputusan (SK) pemberhentian mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) secara tidak terhormat. Revisi ini dilakukan karena Rachmat Yasin terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan masyarakat luas.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengatakan, pimpinan dewan telah membahas surat tersebut namun masih meminta pandangan dari para ketua fraksi. "SK pertama itu Oktober 2014, diberhentikan secara hormat. Karena ada revisi, dirubah menjadi tidak hormat," kata Ade Ruhandi di Jakarta, Kamis (29/1).

Menurutnya, DPRD akan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya serta tetap mengawal proses kepemimpinan di Kabupaten Bogor agar berjalan efektif. Dengan dicabutnya SK No 131.32-4652 dan diganti dengan SK No 131.32-51 tanggal 20 januari 2015 terkait status pemberhentian RY berdampak pada hak baik hak politik maupun hak materi. Surat pemberhentian RY itu direvisi karena pernah mengalami kesalahan ketik yang cukup fatal.

Awalnya SK pemberhentian RY dikeluarkan Kemendagri tanggal 25 November 2014 No. 131.32 - 4652 banyak menuai kritik dari masyarakat, terutama para penggiat anti korupsi dan para ahli hukum. Dalam SK tersebut RY diberhentikan "dengan hormat".

Pengamat ketatanegaan, Irwan Suhanto, SK Kemendagri pemberhentian RY sangat berbeda dengan revisi SK yang telah dikeluarkan. Sehingga perlu ada paripurna DPRD agar tidak salah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan (Aher) mengatakan perbedaan SK sebelum revisi terletak pada surat yang dijadikan pijakan Mendagri. Aher sapaan akrabnya menyebutkan, selain penegasan pemberhentian RY, SK tersebut juga menunjuk Wakil Bupati Bogor Nurhayanti sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Bupati Bogor sampai di sisa masa jabatan tahun 2013-2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement