Kamis 29 Jan 2015 14:21 WIB

Pakar: Tanpa Keppres Tim Independen Masih Bisa Kerja

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Kriminalisasi KPK.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kriminalisasi KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski belum memiliki surat Keputusan Presiden (Keppres), namun tim independen yang dibentuk terkait kisruh Polri dan KPK sudah bekerja.

Pakar Hukum Tata Negara, Ni'matul Huda menilai hal tersebut tidak menyalahi penyampaian aspirasi, dan tim independen masih bisa bekerja.

Menurutnya secara yuridis tim independen hanya sekedar perwakilan masyarakat yang diundang presiden sehingga rekomendasi yang mereka berikan tidak mengikat. 

Ni'matul menilai tidak adanya Keppres tersebut tidak membatasi langkah mereka untuk bisa memberikan pertimbangan yang rasional dan pro rakyat untuk meredam perseteruan antara KPK dan Polri.

"Secara moral, masyarakat aspirasinya sudah terwakili dalam rekomendasi yang dibuat Tim Independen," ujarnya, Kamis (29/1)

Namun, ia mengingatkan sebab tak ada dasar hukum yang mengikat mereka. Ni'mah menilai tim tidak perlu merambah pada kasus lain.

Cukup pada meredam kasus KPK-Polri yang sudah semakin meruncing ini. Harapannya, Presiden segera melaksanakan rekemonedasi dari tim independen, dan menuntaskan kasus kedua institusi besar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement