Rabu 28 Jan 2015 19:25 WIB

Jabar Dukung Gerakan Rehabilitasi Narkoba

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Tes narkoba.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tes narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat, komitmen mendukung gerakan yang dibuat oleh BNN yakni, “Gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba”. Gerakan ini, dibuat untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat narkoba.

Menurut Sekertaris Daerah Provinsi Jabar, Wawan Ridwan, berdasarkan hasil penelitian Badan Narkoba Nasional (BNN) dengan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia, di 2015 ini jumlah penyalahgunaan narkoba diproyeksikan mencapai 2,8 persen atau setara dengan sekitar 5,1 sampai 5,6 juta jiwa dari populasi penduduk Indonesia.  

Sebagai provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat beresiko sangat besar dalam penyebaran dan peningkatan jumlah penggunanya.  

‘’Makanya, kami sangat mendukung gerakan ini untuk melindungi masyarakat Jabar dari narkoba,’’ ujar Wawan, pada Focus Group Discussion (FGD) Pemprov Jabar dengan BNN di Gedung Sate Bandung, belum lama ini.

Menurut Wawan, komitmen Jabar dalam memberantas narkoba bentuknya dengan membangun berbagai infrastruktur atau sarana-prasarana kesehatan untuk rehabilitasi pengguna narkoba. Sarana-prasarana yang sudah ada, akan dikerahkan dan optimalkan untuk dimanfaatkan. Misalnya, Dinas Sosial memiliki beberapa panti yang sekarang juga bisa dimanfaatkan.  

Selain itu, kata dia, fasilitas yang ada bisa diperbesar lagi melalui berbagai kerja sama dan difokuskan. Upaya lainnya, membesarkan lagi kapasitas fasilitas yang telah ada.

‘’Sehingga, fasilitas tersebut bisa kami kontribusikan untuk pencanangan 100 ribu rehabilitasi korban narkoba,’’ kata Wawan.

Dikatakan Wawan, bentuk lain keseriusan Pemprov Jabar dalam memerangi narkoba adalah dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Jawa Barat No 1 tahun 2013 tentang Rencana Aksi Daerah dibidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2013-2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement