REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengumumkan penurunan tarif dasar angkutan umum di Jawa Timur sebesar 5,02 persen. Tarif baru tersebut merupakan penyesuaian terhadap penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah.
Menurut Soekarwo, penurunan tarif dasar angkutan umum didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2014 tentang tarif dasar angkutan umum. "Aturan tersebut menjadi acuan bagi pengusaha dalam menentukan tarif yang dibebankan pada masyarakat,” ujar Soekarwo saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-7 Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim di Surabaya, Rabu (28/01).
Menurut Soekarwo, penentuan tarif dasar angkutan umum sudah mempertimbangkan ongkos operasional, seperti suku cadang, reparasi, penggantian oli dan sebagainya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pembina Pusat (DPP) Organda Sari Lorena Surbakti menyampaikan, naik-turun harga BBM membuat para pengusaha angkutan bingung. Pasalnya, menurut Sari, ketika harga BBM turun, masyarakat selalu ingin ongkos angkutan turun segera. Padahal, menurut dia, proses penurunan tarif membutuhkan waktu.
Selain itu, Sari menambahkan, kebijakan pemerintah soal subsidi penumpang angkutan cukup meresahkan. Ia mencontohkan subsidi bagi penumpang kereta api.
“Dengan diberikannya bantuan untuk penumpang kereta api (KA) sebenarnya cukup memukul usaha angkutan umum seperti bis dan lainnya. Padahal, penumpang bis dan angkot adalah kalangan menengah ke bawah dan harusnya juga mendapat subsidi dari pemerintah,” kata dia.