Rabu 28 Jan 2015 17:23 WIB

Penetapan BW Sebagai Tersangka Cederai Profesi Advokat

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Saur Siagian mengatakan penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka telah mencederai profesi advokat. Hal tersebut disampaikan Saur saat mendatangi Gedung KPK hari ini, Rabu (28/1).

"Pak BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktik sebagai advokat. Dalam UU Advokat, advokat sebagai penegak hukum, mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami," kata Saur dengan berapi-api di Gedung KPK, Rabu (28/1).

Saur mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Bambang merupakan sesuatu yang sangat serius. Menurutnya, apa yang sedang terjadi saat ini merupakan bentuk serangan balik dari koruptor.

"Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," ujarnya.

Karena penetapan yang tidak sesuai UU tersebutlah, Saur mengatakan, pihaknya tidak setuju jika BW yang saat itu merupakan advokat ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu lah yang kami katakan mereka mau menghabisi KPK, tetapi juga pada sisi yang lain memakai profesi advokat. Oleh karena itu kami protes besar kepada kepolisian yang terang benderang menetapkan BW yang merupakan advokat sebagai tersangka," kata Saur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement