Rabu 28 Jan 2015 16:54 WIB

LPPOM MUI Laporkan Siomay Cu Nyuk

Rep: c02/ Red: Agung Sasongko
Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur satu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), Osmena Gunawan melaporkan usaha siomay Cu Nyuk kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Menurut Osmena, Disparbud memiliki kewenangan untuk menindak.

“Saya disuruh buat laporan tertulis,  dan saya pun membuatnya. Tapi, belum ada informasi dari dinas pariwisata,” ujar Wakil Direktur satu LPPOM Osmena Gunawan, Rabu (28/1).

Oesmena mengungkap dalam PP nomor 24 tahun 1979 disebutkan dinas pariwisata bisa menutup usaha siomay Cu Nyuk  dengan alasan tidak mempublikasikan bahan non halal tersebut ke konsumen. Selain itu, usaha yang bersangkutan tidak melampirkan makna Cu Nyuk.

Osmena pun mempertanyakan, kenapa bahan non halal tersebut dicampurkan. Akibatnya, pencampuran bahan tersebut  berarti percobaan merusak dan membohongi konsumen, utamanya konsumen Muslim. 

Ia tidak mempermasalahkan adanya restoran  yang menggunakan daging babi sebagai bahan utama. Tapi, restoran tersebut harus melampirkan penggunaan daging babi tersebut. Sehingga konsumen muslim tidak datang ke restoran tersbeut untuk makan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement