Rabu 28 Jan 2015 15:04 WIB
Produk berbahan babi

Makanan Berbahan Babi Betebaran, Muhammadiyah: UU JPH Harus Dijalankan

Rep: c02/ Red: Agung Sasongko
Salah satu produk daging babi
Foto: bubble.com
Salah satu produk daging babi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah menindaktegas pemilik usaha makanan yang tidak menginformasikan kandungan non-halal. Jika negara membiarkan pemilik usaha tersebut, maka negara juga ikut andil merusak akidah setiap Muslim.

"Tugas negara untuk melayani masyarakat dan melindungi keyakinan masyarakat. Sedangkan keyakinan Muslim mengkonsumsi daging babi hukumnya haram," kata Bendahara Umum, PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, Rabu (28/1).

Selain itu, kata dia, undang-undang tentang jaminan produk halal harus benar-benar dijalankan. Ini karena dapat melindungi keyakinan Muslim.

Abbas mengungkap, banyak pengusaha makanan yang menggunakan daging babi karena harga lebih murah dari daging sapi. Karena itu, sebagian dari mereka mencampurkan daging babi dengan sapi sehingga masyarakat sulit membedakan rasanya.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan kemunculan siomay babi bernama siomay cu nyuk. Siomay ini tidak memberikan keterangan bahwa ada kandungan babi di dalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement