Rabu 28 Jan 2015 20:20 WIB

PAN Masih Mengkaji Sistem Paket dalam Revisi UU Pilkada

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Sebelum akhirnya diputuskan sejumlah partai melakukan lobi terkait RUU Pilkada dalam paripurna DPR, Kamis malam (25/9).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sebelum akhirnya diputuskan sejumlah partai melakukan lobi terkait RUU Pilkada dalam paripurna DPR, Kamis malam (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) belum memastikan suara partainya soal sistem paket dalam revisi UU Pilkada 2014. Anggota Komisi II DPR RI dari PAN, Sukiman mengatakan, partainya perlu waktu untuk menyerap masukan dari pimpinan-pimpinan partai di daerah.

"Fraksi (PAN), masih menginventaris manfaat dan mudharatnya dari paket atau nonpaket ini," kata dia, saat dihubungi, Rabu (28/1). Meski begitu, Sukiman punya pandangan pribadi. Kata dia, sistem paket lebih bermanfaat ketimbang memlih hanya kepala daerah saja.

Dikatakan dia, dengan memilih kepala daerah serta wakilnya sekaligus, pemerintahan di daerah bisa lebih aspiratif bagi masyarakat. Sebab dikatakan dia, pemerintahan di daerah akan tak pincang meski kepala daerah berhalangan atau tak lagi bisa menjalankan fungsinya.

Menurut dia, ketakutan perumus dalam UU Pilkada 2014 soal potensi terjadinya rebutan kekuasaan di daerah antara kepala daerah dan wakilnya, sebenarnya disebabkan interaksi politik yang tidak berjalan.

"Karena politik itu kan juga dinamis. Bisa saja berubah-ubah," ujar dia.

Komisi II berencana mengubah aturan berpasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada. Menurut UU Pilkada, pemilihan kepala daerah dilakukan hanya untuk memilih gubernur atau bupati. Tapi, tidak sekaligus dengan wakilnya.

Aturan tersebut semula akan diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Namun, beberapa fraksi di Komisi II, meminta agar sistem berpasangan tersebut diubah. Yaitu, dengan mengembalikan ke aturan awal, bahwa pilkada dilaksanakan, juga untuk memilih wakil kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement