Rabu 28 Jan 2015 15:51 WIB

Ahok, Antara Larang Iklan Rokok dan Dukung Miras

Rep: C97/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Gubernur DKI tentang pelarangan iklan rokok di ruang terbuka, menjadi pertanyaan beberapa pihak. Sebab, di satu sisi ia melarang rokok sedangkan di sisi lain masih berupaya mendukung penjualan miras dengan mengajak menteri berdiskusi tentang hal tersebut.

Menurut anggota legislatif Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, peraturan yang dibuat Gubernur tentang rokok belum memiliki target yang jelas. Jika targetnya agar masyarakat tidak merokok yang harus dilakukan adalah adalah pengaturan peredaran rokok yang ketat. "Agar orang yang sehat tidak terkena dampak dari bahaya racun rokok," kata Suhaimi.

Ia memperkirakan bahwa peraturan tersebut tidak akan berdampak efektif jika rokok masih mudah diperoleh di warung-warung dan minimarket.

Peraturan itu pun membuat orang-orang bertanya-tanya akan keseriusan Gubernur menangani masalah kesehatan dan kemaslahatan masyarakat. Sebab hingga saat ini Gubernur masih pro terhadap penjualan minuman beralkohol. Padahal alkohol jauh lebih berbahaya bagi kondisi sosial dan kesehatan masyarakat.

Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Muhammad Taufik mengatakan bahwa peraturan tentang rokok sebenarnya sudah bagus. "Ya itu kan promosi. Pasti ada dampaknya dong. Makanya produsen gencar beriklan," kata Taufik.

Namun, ia menyayangkan sikap Ahok yang masih mendukung penjualan miras tipe A dengan mengajak diskusi menteri perdagangan. "Tidak perlu diskusi lagi. Ikuti saja peraturannya. Kan sudah jelas," tutur Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement