Selasa 27 Jan 2015 21:45 WIB

Pakar Hukum: Hak Imunitas KPK Harus Dikaji secara Hati-hati

Rep: c82/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjalan saat tiba memenuhi undangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Jakarta, Selasa (27/1).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar mengatakan, pemberian hak imunitas terhadap para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilakukan dengan hati-hati. Dalam melaksanakan fungsi dan tugas, menurut Aminuddin hak imunitas itu sebenarnya melekat pada pejabat KPK.

"Cuma hak imunitas dalam hal mungkin untuk menjaga independensi yang betul-betul, bahwa anggota KPK tidak akan dituntut, tidak akan dinyatakan tersangka selama dia menjabat, itu patut jadi bahan pertimbangan," kata Aminuddin kepada Republika Online (ROL), Selasa (27/1).

Aminuddin mengatakan, ada dua konsepsi yang perlu diperhatikan terkait pemberian hak imunitas tersebut. Pertama, yaitu untuk menjaga fungsi pemberantasan korupsi agar efektif, maka tidak ada cara lain selain hak imunitas itu harus diberikan. Namun, di sisi lain, lanjutnya, ada pertimbangan apakah dalam pemberian hak imunitas itu justru akan menjadi bumerang bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Karena tentu saja absolute power itu akan menimbulkan kecenderungan untuk menentang, ada kecenderungan untuk disalahgunakan. Nah, sisi-sisi ini yang harus dijaga," ujarnya.

Selain itu, menurut Aminuddin, hak imunitas yang disalahgunakan dapat berujung pada diskriminasi dalam penegakan hukum. Permasalahan seperti itulah, lanjutnya, yang harus menjadi pertimbangan dalam pemberian hak imunitas tersebut.

"Inilah problem-problem yang menurut saya harus secara matang dikaji, tidak serta merta karena proses yang terjadi sekarang (kisruh KPK-Polri) dan secara instan harus dipikirkan wacana tersebut. Bukan berarti saya menolak, tapi harus dikaji secara hati-hati dan mendalam sehingga pemberian hak imunitas itu tidak sampai disalahgunakan," kata Aminuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement