REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengapresiasi keputusan Bambang Widjajanto untuk mengundurkan diri dari jabatannya Wakil ketua KPK. Namun, melihat pertimbangan stabilitas KPK, Arsul menilai harusnya Bambang tidak perlu mundur.
Politisi partai PPP ini menjelaskan secara pribadi sikap yang diambil Bambang Widjajanto adalah langkah ksatria mengingat posisinya sebagai pimpinan tinggi KPK. Penetapanya sebagai tersangka oleh Bareskrim polri akhirnya membuat dirinya berinisiatif untuk mengundurkan diri dari KPK.
"Langkah ini mungkin diambil Bambang agar beliau lebih konsentrasi dalam menghadapi kasusnya," ujar Arsul saat dihubungi ROL, Selasa (27/1).
Arsul menilai, langkah ini juga sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Undang Undang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang berstatus sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, Arsul mengingatkan bahwa keputusan tersebut kembali lagi dari Presiden.
"Jadi ini kita tunggu saja langkah presiden, presiden bisa berbuat tiga hal, memutuskan memberhentikan pak BW, atau tetap mengamanatkan BW untuk menjadi pemimpin KPK, atau malah memberiakan hal ini," tambah Arsul.
Namun, Arsul mendesak Presiden bergerak cepat sebab jika hal ini digantung begitu saja sangat berbahaya bagi kondisi negara. Presiden harus bisa melakukan segala cara untuk segera membuat keputusan.