REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat menangkap seorang pelaku penipuan terhadap belasan warga dengan modus progam bedah rumah yang disiarkan salah satu stasion televisi swasta.
"Tersangka adalah Ahmad Rifai (43) warga Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. Dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai kru progam bedah rumah SCTV," kata Kapolsek Warudoyong, Kompol Warsito di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, modus tersangka terungkap setelah seorang korbannya melapor terkait penipuan ini dan melihat di wilayah Kampung Cikareo, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Tidak lama, petugas langsung ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Untuk menjalankan modusnya Ahmad meminta uang dari Rp 50 sampai Rp 250 ribu kepada setiap korbannya yang alasannya untuk biaya administrasi seperti membeli materai dan memfotocopy KTP, kartu keluar dan dokumen lainnya. Ternyata, setelah diperiksa, tersangka hanya petugas kebersihan.
Ia mengatakan modus penipuan yang dilakukan tersangka sudah dijalankannya selama lima bulan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang telah ditipu oleh Ahmad. Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 379 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.