Selasa 27 Jan 2015 17:28 WIB

Kemenag Sumbar: Permendag Miras Sesuai Filosofi Minangkabau

Rep: c70/ Red: Agung Sasongko
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Kemenag Sumbar, Syahrul Wirda menjelaskan, pemendag tersebut sangat sesuai dengan filosofi masyarakat Mingangkabau, yaitu ‘adat basandi, sarak basandi kitabullah’. “Sarak mengatur atau memakai. Di sini tak diizinkan sama sekali, walaupun sekian persen tak diizinkan,” kata Syahrul di Kanwil Kemenag Sumbar, Selasa (27/1).

Dikatakannya, menurut budaya yang ada, ia sebenarnya tak rela selama ini ada peredaran miras di Sumbar. Karena hanya pengaruh negatif yang didapat oleh masyarakat. Miras hanya akan merusak pikiran masyarakat secara luas.

Menurutnya, permendag tersebut sangat sesuai jika diterapkan di Sumbar. “Artinya sudah ada pembatasan, tak bisa dijual bebas. Itu bagus, mengantisipasi dampak negatif untuk masa depan dengan kebiasaan meminum minuman itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen, di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.

Mendag Rachmat Gobel menandatangani permendag baru pada 16 Januari 2015 lalu dan pengelola minimarket diberi waktu untuk mengosongkan minuman beralkohol golongan A dari rak-rak mereka dalam kurun tiga bulan mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement