Selasa 27 Jan 2015 16:13 WIB

Pengamat: Tim Independen tidak Melanggar Hukum

Rep: c 05/ Red: Indah Wulandari
Presiden Jokowi melantik sembilan Wantimpres di Istana Negara, Senin (19/1).
Foto: Setkab
Presiden Jokowi melantik sembilan Wantimpres di Istana Negara, Senin (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pembentukan tim independen oleh Presiden Jokowi dinilai sudah tepat.

“Jadi sudah tepat jika Jokowi membentuk tim independen,” ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril, Selasa (27/1).

Ia menyatakan, presiden memiliki hak diskresi atau kewenangan dalam memutus suatu persoalan negara berdasarkan pertimbangan pemikirannya sendiri.

Apalagi sekarang, kata dia,  perseteruan KPK Polri sedang memanas. Harapannya, kata dia, tim independen bisa menjadi solusi tepat bagi permasalahan yang ada.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk menyelesaikan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Dalam tim independen ini, Presiden Jokowi memanggil tujuh nama.

Tujuh nama tersebut adalah mantan Wakapolri Oegroseno, mantan ketua MK Jimly Asshidiqqie, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Ery Riyana Harjapamengkas, mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement