Selasa 27 Jan 2015 09:37 WIB

Pengunduran Diri BW Ditolak, Johan: Sekarang Semua Ada di Tangan Jokowi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan pengunduran diri yang diajukan Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak oleh pimpinan KPK lainnya yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK meyakini pelapor yang melaporkan Bambang ke kepolisian hingga penetapan sebagai tersangka adalah fitnah dan rekayasa. Di sisi lain, KPK masih membutuhkan Bambang mengingat pimpinan hanya tinggal tiga jika Bambang non aktif.

"Tinggal sekarang ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan mengeluarkan Keppres penghentian sementara atau tidak," katanya di gedung KPK, Senin (26/1) malam.

Johan mengatakan, penolakan terhadap pengunduran diri Bambang tidak akan menjadi preseden buruk terkait pejabat publik yang harus mundur ketika statusnya sebagai tersangka. Pengunduran diri adalah hak pribadi Bambang. Tetapi pimpinan juga berhak menolak pengunduran diri tersebut.

"Jadi sekarang semuanya berada di tangan Presiden," ucapnya.

Dia menambahkan, KPK secara institusi akan memberikan bantuan hukum terhadap Bambang melaui biro hukum yang ada di lembaga antikorupsi itu. Selain mempunyai tim hukum sendiri, KPK akan mengawal penuh proses hukum terhadap Bambang terkait kasusnya di Mabes Polri.

"KPK menghormati proses hukum oleh Mabes Polri," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi oleh Bareskrim Polri, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi melayangkan surat kepada pimpinan KPK untuk berhenti sementara, Senin (26/1) siang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement