Selasa 27 Jan 2015 08:31 WIB

Pembentukan TPF Buktikan 'Pembantu' Jokowi tak Mampu

Presiden Jokowi dan Wapres JK.
Foto: AP Photo
Presiden Jokowi dan Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Melli Darsa menilai pejabat yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menanggani bidang hukum, tak mampu membantu Presiden Joko Widodo. Hal itu terbukti dengan perlunya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menanggani kisruh antara KPK dan Polri.

"Semua ini membuktikan bahwa memang Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Jaksa Agung HM Prasetyo yang telah ditunjuk Presiden tidak mampu menjadi 'pembantu Presiden' yang efektif. Masa baru 100 hari lebih sudah harus bentuk tim khusus," katanya.

Melli Darsa juga menilai pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi membingungkan karena saling bertentangan. Di satu sisi Presiden Jokowi mengatakan bahwa masalah antara KPK dan Polri tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Namun di sisi lain, Jokowi mengatakan akan mengamati dan mengawal proses penyelesaian masalah antara KPK dan Polri yang sama sekali tidak jelas apa artinya dan karenanya membentuk TPF untuk hal tersebut.

"Pernyataan Presiden Jokowi membingungkan, apalagi mengingat bagaimanapun KPK adalah lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh Presiden. Harusnya tugas TPF hanya memberi suatu pemahaman kepada Presiden terkait potensi kriminalisasi BW, AP dan BG, serta kelayakan pelantikan BG sebagai Kapolri," jelasnya.

Menurutnya sebenarnya persoalan tersebut cukup sederhana sehingga tidak memerlukan ahli hukum atau penggiat anti-korupsi sebanyak itu. Dalam pandangan Melli, banyaknya pihak yang terlibat justru akan berpotensi memperlambat pemberian nasehat kepada Presiden.

"Seandainya saja, Menkumham dan Jaksa Agung dapat bekerja non-partisan dan efektif, pasti Presiden akan lebih mantap membuat keputusannya dan tidak merasa perlu membentuk TPF seperti ini," ujarnya.

ILUNI FHUI beranggapan dari awal semuanya bergantung pada Presiden Jokowi yang harus tegas, apakah benar BG tetap akan dilantik Jokowi sebagai Kapolri di tengah sentimen negatif dan mosi tidak percaya yang telah berkembang, khususnya dari para pihak yang telah mendukungnya selama ini.

Ia berharap TPF dapat memberikan pemaparan fakta dan rekomendasinya kepada Presiden dalam waktu tidak lebih dari lima hari kerja karena tugasnya harusnya lebih difokuskan pada masalah potensi kriminalisasi komisioner KPK dan calon Kapolri, serta kelayakan pelantikan BG sebagai Kapolri yang cukup sederhana.

"Jadi TPF bukan membuat kajian kompleks interaksi KPK dan kepolisian yang bisa memakan banyak waktu, dan tidak secara langsung berkaitan dengan polemik yang sedang bergulir," katanya menambahkan.

Seperti diketahui pada Minggu (25/1) malam kemarin, Presiden Jokowi kembali menyampaikan pidato menanggapi kisruh KPK dan Polri. Selain meminta agar KPK dan Polri transparan dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota dua institusi itu, Jokowi juga menegaskan tidak boleh ada yang mengintervensi KPK dan Polri.

Jokowi juga menunjuk beberapa orang untuk menjadi bagian Tim Pencari Fakta (TPF) yang akan dibentuknya terkait kisruh KPK dan Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement