REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memanggil asosiasi perusahaan karet yang tergabung dalam Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia) Sumsel dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel. Pemanggilan itu setelah warga Palembang mengeluh terkait polusi udara dari pabrik karet yang menimbulkan bau tidak sedap.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana mengatakan, rapat digelar Senin (26/1) dan dihadiri pihak BLH Sumsel dan Ketua Gapkindo Sumsel Alex K Eddy. “DPRD meminta perusahaan karet menerapkan standarisasi alat yang mereka gunakan, seperti truk yang membawa karet harus memakai //dump// truk dari bahan besi," kata Yulius.
"Ke depan juga harus ada relokasi pindah agar pabrik tidak lagi menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu, jarak perusahaan dengan lingkungan masyarakat juga harus diatur.”
Menurut anggota Komisi IV DPRD Sumsel Rudi Apriadi, masalah polusi udara bau tidak sedap dari pabrik karet sudah terjadi sejak lama. “Namun karena warga terkena jumlahnya kian meluas, maka Komisi IV minta pihak terkait segera menangani,” katanya.
Sementara Ketua Gapkindo Sumsel Alex K Eddy mengatakan guna mengatasi masalah polusi atau limbah udara, pabrik karet telah menggunakan deodoran. "Untuk limbah cair penangannya dengan menggunakan lumpur," tutur dia.
Menurut Alex, karena penggunaan deodoran dinilai kurang efektif para pengusaha karet kini telah menggandeng Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk melakukan penelitisan dan mencari solusi dari masalah tersebut.
“Sekarang kita sedang menunggu hasil penelitian dari Unsri tersebut. Selain itu, kami juga berupaya untuk mencari solusi lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengatasi masalah limbah,” ujarnya.
Untuk mengatasi limbah karet baik cair maupun polusi udara, Komisi IV melalui DPRD Sumsel akan membuat surat edaran bagi perusahaan karet agar memenuhi standarisasi alat pemakaian seperti trukk pengangkut karet harus dengan berlapis besi agar meminimalisir bau, serta segera melakukan sidak kelapangan guna mengetahui kejadian sesuangguhnya di lapangan tak hanya mendengarkan penjelasan pihak perusahaan atau pihak lainnya.