Senin 26 Jan 2015 22:57 WIB

Komnas HAM Dukung Imunitas Bagi Pimpinan KPK

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Komnas HAM (Ilustrasi)
Foto: antara
Komnas HAM (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendukung usulan pemberian hak imunitas kepada para pimpinan KPK. Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan hak imunitas tersebut diberikan agar para pejabat bisa menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal.

"Di UU KPK rupanya belum ada hak imunitas. Memang imunitas itu perlu bagi pejabatnya agar dia kemudian bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan yang diamanahkan," katanya di Kantor Komnas HAM, Senin (26/1).

Roichatul melanjutkan sebaiknya hak imunitas yang diberikan kepada KPK adalah hak imunitas personal, yaitu hak kebal hukum yang diberikan pada seorang pejabat selama bertugas. Hal tersebut, lanjutnya, karena para pemimpin KPK saat ini cenderung dicari kesalahannya.

"Tetapi pada pimpinan KPK ini kecenderungannya memang kesalahannya dicari-cari. Oleh karena itu imunitas melekat pada personnya itu kemudian diwacanakan. Bukan hanya pada saat dia menjalankan fungsinya saat jadi pejabat KPK, tetapi pada saat keseluruhan mereka duduk di situ sebagai personal," jelasnya.

Menurutnya, dengan hak imunitas, para pejabat yang tersandung kasus hukum baru dapat diperiksa dan diproses setelah tidak lagi bertugas atau turun dari jabatannya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memberikan hak imunitas atau pemberian pembebasan serta pengecualian dari tuntutan atau hukuman bagi pimpinan KPK.

Usulan tersebut muncul setelah para pimpinan KPK tersangkut persoalan hukum satu per satu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement