Senin 26 Jan 2015 18:34 WIB

Penempatan Personil TNI di Institusi Sipil Bersifat Kekaryaan Terbatas

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Julkifli Marbun
Prajurit TNI/ilustrasi (AP/Achmad Ibrahim)
Prajurit TNI/ilustrasi (AP/Achmad Ibrahim)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 365 perwira menengah (Pamen) TNI ternyata belum mendapatkan jabatan definitif. Salah satu upaya dalam penempatan pamen-pamen yang baru lulus pendidikan itu dapat berupa kerjasama antara TNI dengan institusi-institusi lain, termasuk institusi sipil.

Namun penempatan itu harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TNI no.34 tahun 2004, khususnya yang mengacu pada pasal tujuh UU no.34/2004. Dalam pasal tersebut, selain operasi militer untuk perang, personil TNI bisa ditempatkan di operasi militer selain perang, termasuk diantaranya membantu tugas pemerintahan di daerah dan penanggulangan bencana alam.

Artinya, jika ada personel TNI yang ditempatkan diluar posisi dan jabatan itu, personil TNI itu harus mengajukan pengunduran diri atau pengajuan pensiun dini. ''Yaitu model kekaryaan terbatas, yakni silakan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan peraturan perundang-undangan tapi harus mengajukan pensiun dini,'' kata Kepala Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Muradi, kepada Republika, Senin (26/1).

Muradi menambahkan, sejauh ini model tersebut telah banyak diambil oleh para personel-personel TNI, yang memutuskan pensiun dini dan memilih menjadi pejabat sipil. Muradi pun menyebut, salah satu jabatan itu adalah Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di sejumlah pemerintahan daerah.

Dalam keputusan penempatan pamen dan personil TNI, lanjut Muradi, pertimbangannya yang biasanya dilakukan TNI adalah berdasarkan prestasi, kemampuan, dan senioritas. Penempatan itu pun akan dilakukan oleh bagian personil.

Sementara terkait skema atau model Bawah Kendali Operasi (BKO) personil TNI ke institusi lain, Muradi menjelaskan, skema tersebut hanya bisa dilakukan secara temporer atau sementara. BKO ini hanya yang berkaitan dengan operasi tempur, penanganan konflik, atau pengamanan yang bersifat temporer.

''Sedangkan yang bersifat kontinyu, maka bentuknya kekaryaan, dimana konsekuensinya personil tersebut harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini,'' ujar Muradi.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko sempat mengungkapkan, sebanyak 365 pamen TNI masih belum mendapat jabatan secara definitif atau ''menganggur''. Para pamen yang baru lulus pendidikan itu masih harus menunggu penempatan yang akan dilakukan Mabes TNI. Jenjang perwira menengah di TNI adalah Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel.

Tidak hanya itu, dari 365 perwira menengah itu bahkan ada ada sekitar 20 perwira yang telah berpangkat jenderal bintang satu dan jenderal bintang dua. Rencananya, penempatan ini akan dikategorikan menjadi kategori jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement