Senin 26 Jan 2015 14:20 WIB

IPW: Polisi Harus Periksa Abraham Samad

Rep: C05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Polri menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad.  Hal ini bertujuan agar KPK bersih dari ulah negatif oknum oknumnya.

Neta S Pane, Ketua IPW mengatakan setidaknya dua potensi  yang dilanggar oleh Abraham Samad. Yang pertama, kata dia, terkait masalah kode etik KPK. Yang kedua, lanjutnya, terkait masalah pelanggaran pidana.

“Jadi Jangan menganggap kalau pihak KPK pasti bersih semua sedangkan Polri kotor semua,” kata dia, Senin (26/1).

Neta menyebutkan Samad diduga menemui petinggi partai dalam konteks kasus korupsi Emir Moeis. Selain itu, kata dia, dugaan Samad yang mendekati PDIP untuk menjadi Cawapres juga merupakan perbuatan yang dilarang. “ Perbuatan ini bisa melanggar Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK,” ujarnya.

Dalam pasal itu, kata dia, melarang pimpinan KPK untuk bertemu langsung dan mengadakan kontak dengan pihak tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara. Jika terbukti, kata Neta, Samad bisa terancam hukuman lima tahun. Sedangkan untuk jabatannya dia harus mundur dari KPK jika terbukti melakukan perbuatan itu.

Neta berharap kasus KPK dan Polri Masayarakat bisa jernih dalam melihat permasalahan yang ada. Dia menyebutkan oknum baik di KPK maupun Polri yang melakukan kesalahan harus ditindak sesuai prosedur. “ Jangan kita memakai kacama kuda untuk melihat KPK,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement