REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu pembubaran KPK kian santer terdengar setelah para petinggi KPK dirundung sejumlah masalah hukum.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, mengatakan, pembubaran KPK merupakan hal yang mustahil. Pasalnya, selama ini KPK memiliki kinerja yang cukup bagus dalam mengungkap kasus korupsi para aktor besar negara.
“Kalaupun KPK harus bubar, itu akan terjadi 100 tahun dari sekarang,” jelasnya, saat dihubungi ROL, Senin (26/1).
Menurutnya, tidak ada yang bisa menggantikan fungsi dan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Pembentukan KPK pun, kata dia, merupakan bukti lembaga penegak hukum konvensional yang selama ini ada, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bagaimanapun juga KPK dibentuk untuk membersihkan lembaga penegak hukum lainnya,” ungkapnya.
Lola menyesalkan adanya isu pembubaran lembaga antikorupsi itu. Terlebih, ada dugaan tugas KPK akan digantikan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) yang telah diresmikan Kejaksaan Agung pada 8 Januari 2015 lalu.