Ahad 25 Jan 2015 21:16 WIB

KPAI Sayangkan Penangkapan Bambang Widjojanto Libatkan Anaknya

Rep: Ira Sasmita/ Red: Winda Destiana Putri
Sekjen KPAI Erlinda
Foto: kpai.go.id
Sekjen KPAI Erlinda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dilakukan kepolisian di depan anaknya.

Merujuk pada standar operasi prosedur (SOP) Polri yang berlaku, harusnya penangkapan tidak dilakukan di depan anak.

"Kami dari KPAI tidak melihat hanya kasus kemarin saja. Kami meyakinkan profesionalisme Polri dan Penyidik melakukan sesuai SOP. Tapi kalau SOP itu tidak dijalankan, penangkapan tidak boleh di depan anak," kata Sekjen KPAI Erlinda Iswanto saat dihubungi Ahad (25/1).

Menurutnya, jika bekerja sesuai SOP harusnya oknum Polri tersebut tidak melakukan tugasnya dengan menyeret anak. "Mungkin ini oknum yang tidak mengetahui perspektif anak," ujar Erlinda.

Penangkapan di depan anak, lanjut dia, melanggar hak anak. Itu bisa menimbulkan traumatis luar biasa bagi anak.

"Sekalipun usia anaknya sudah cukup dewasa mereka tetap akan trauma. Coba kaji ulang kembali dalam SOP penangkapan," jelasnya.

Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum Bambang Widjojanto, Nusyahbani Katjasungkana, mengatakan penangkapan terhadap kliennya cukup mengejutkan. Apalagi, penangkapan dilakukan penyidik setelah Bambang mengantar anaknya sekolah.

Menurut Nursyahbani, kronologi penangkapan sekira pukul 6.30 WIB, Bambang mengantar anaknya sekolah di Nurul Fikri Depok, Jawa Barat.

Tak berselang lama setelah mengantarkan anak, sejumlah anggota kepolisian menghentikan kendaraan Bambang. Lokasi itu pun masih di sekitar lingkungan sekolah sang anak. Setelah dihentikan kendaraannya, Bambang digeledah dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement