Ahad 25 Jan 2015 22:00 WIB

PPP: KPK dan Polri Harus Segera Capai Kepastian Hukum

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Ketua Umum DPP PPP hasil muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy mengimbau KPK dan Polri segera menyelesaikan proses hukum setelah menetapkan status tersangka sesuai dengan landasan hukum yang berlaku sehingga segera ada kepastian hukum.

"Setelah penetapan status tersangka, agar KPK segera memprioritaskan penyelesaian perkara terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, serta Polri segera memprioritaskan penyelesaikan perkara terhadap Bambang Widjojanto sehingga segera diperoleh kepastian hukum," kata Muhammad Romahurmuziy usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan DPP PPP di Pondok Pesantren Daarul Rachman, di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Ahad (25/1).

Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, penetapan status tersangka dan kemudian penundaan pelantikan Kapolri yang kini menjadi polemik, bisa segera berakhir. Jika ketegangan antara KPK dan Polri ini tidak segera berakhir, Romy mengkhawatirkan persoalannya akan menjadi lebih buruk.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pandangan praktisi dan pengamat hukum juga beragam yang didasari atau tidak, berimbas ke masyarakat. Anggota DPR RI ini juga menjelaskan ketegangan antara KPK dan Polri ini sudah sangat banyak dibicarakan di sosial media dan telah menjadi "trending topic" di tweeter hingga mencapai 20 juta tweet. "Angka ini sudah sangat tinggi untuk trending topic," katanya.

Romy mengimbau pimpinan KPK dan pimpinan Polri sama-sama segera sampaikan pernyataan klarifikasi yang menyejukkan untuk meredam polemik di masyarakat. Ia juga mengimbau pimpinan KPK dan pimpinan Polri dapat saling menghormati antarlembaga penegak hukum.

Menurut Romy, pimpinan KPK dan pimpinan Polri sudah berdialog dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana, pada Jumat (23/1) sore. Pernyataan langsung yang menyejukkan masyarakat dari masing-masing pimpinan KPK dan Polri ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo, sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

"Jika KPK dan Polri sama-sama bersikukuh soal hukum acara dengan pandangan masing-masing, maka ketegangan antara kedua lembaga ini tidak akan selesai," katanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement