Sabtu 24 Jan 2015 13:57 WIB

Pelapor Adnan Pandu akan Bedah Kasus Bersama Penyidik Bareskrim

Rep: C01/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kiri).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Mabes Polri. Saat di tanya kasus apa yang dilaporkan, kuasa hukum menyatakan kasus akan ditelaah lebih dulu.

"Kasusnya nanti kita coba bedah dulu sama penyidik," terang kuasa hukum PT Daisy Timber, Lesmana di gedung Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (24/1).

Lesmana menyatakan, Adnan dilaporkan yang kemungkinan tersangka terkait suatu tindak pidana. Ia belum bisa menjelaskan kasus apa yang disangkakan pada Adnan. Lesmana hanya menjelaskan, pihaknya akan coba membedah dulu dengan tim pentidik terkait kasus yang membawa nama Adnan ini.

Kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan menyatakan, PT Daisy Timber merupakan perusahaan keluarganya di Berau, Kalimantan Timur, yang sudah berdiri sejak 1970. Singkatnya, Adnan Pandu Praja dan Indra Warga Dalam kemudian diminta oleh perusahaan sebagai penasihat hukum.

Mukhlis melanjutkan, sejak 2006, baik Adnan maupun Indra melakukan perampokan saham di PT Desy Timber. Selain perampokan saham, Mukhlis juga menuduhkan bahwa baik Adnan maupun Indra melakukan notaris secara ilegal. "Kami bawa data-data secara lengkap dan bagi kami ini harus ditindak," ujar Mukhlis.

Mukhlis menyatakan, Adnan harus diperiksa dan diadili karena telah merugikan banyak pemilik saham yang sah. Akibatnya, Mukhlis menyatakan hal tersebut memiskinkan para pemilik saham. Beberapa pemilik saham di antaranya adalah prusda di Berau yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Salah satu pemilik saham lainnya ialah Pesantren Al Banjari di Balikpapan. "Itu pemilik saham perusahaan dan kelompok keluarga," jelas Mukhlis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement