Jumat 19 Jun 2015 22:35 WIB

Revisi UU KPK Harus Dikaji secara Akademis

Red: M Akbar
Adnan Pandu Praja
Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja meminta agar revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK harus berdasarkan penelitian akademis dan bukan sebatas kepentingan politik.

"Hanya dengan penelitian akademislah yang membuat argumen revisi punya alasan bukan hanya untuk kepentingan politik," kata Pandu di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/6).

Namun pada hari Jumat(19/6) Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini bersama dengan sejumlah menteri, ketuaa KPK, kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kapolri serta Jaksa Agung menyatakan pemerintah menolak revisi UU KPK yang berasal dari inisiatif DPR tersebut.

"KPK mengapresiasi (pembatalan) itu. Karena kita tahu bahwa yang berkembang itu terindikasi pelemahan KPK, jadi kami menyambut baik hal itu," ungkap Pandu.

Sehingga bila UU KPK ingin direvisi semangatnya adalah penguatan KPK. "Memang ada beberapa hal yang harus disempurnakan tapi semangatnya bukan melemahkan," tambah Pandu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement