Kamis 26 Jan 2017 08:17 WIB

Paslon Pilkada Harus Laporkan Tata Kelola Keuangan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai harus melaporkan tata kelola keuangannya sejak diterima sampai ketika disalurkan. Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan apabila sejak awal paslon sudah transparan dan tidak ada yang disembunyikan, maka ke depannya akan aman. "Insya Allah dijamin ketika yang bersangkutan terpilih akan bebas dari jeratan KPK," kata Adnan, Rabu (25/1) kemarin.

Sebaliknya, kata dia, bila yang dilaporkan jauh dari yang sesungguhnya terjadi, mudah diduga pola kerjanya akan juga manipulatif. Di mana tidak jarang pinjaman yang sangat besar untuk dana kampanya akan menyandera paslon bila terpilih.

Karenanya, Adnan mengingatkan bagi pemilih yang cerdas bisa melihat dan bandingkan, antara dana kampanye dengan gaya para paslon. "Masyarakat harus bisa membandingkan antara dana kampanye yang dilaporkan dengan gaya kampanye yang berlebihan. Jadi mari selamatkan pilkada dari pemodal konglomerat hitam," ujar Adnan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement