Sabtu 24 Jan 2015 12:57 WIB

Larangan Minimarket Jual Miras, Disperindag Harus Awasi Rutin

Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menanggapi serius adanya larangan dari pemerintah pusat tentang penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol golongan A di minimarket.

"Kami meminta agar aparat terkait secara periodik memantau penjualan miras tersebut supaya tidak merusak generasi muda," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Gozhali di Tangerang, Sabtu.

Pernyataan tersebut terkait Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengeluarkan Peraturan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut dia, aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tentu harus tanggap terhadap peraturan tersebut dengan melakukan pegawasan rutin pada minimarket.

Demikian pula terhadap aparat Satpol PP untuk menjalani tugas untuk dapat melakukan tindakan jika ada pengelola minimarket yang melanggar aturan tersebut.

Namun sejauh ini, katanya, pihaknya belum mendapatkan informasi dari warga terkait masalah tersebut karena sangat meresahkan orang tua.

Larangan penjualan miniman beralkohol di minimarket itu adalah langkah positif karena dapat mengurangi tindakan anarkis yang biasanya pelaku berbuat onar setelah minum alkohol.

Sedangkan pihaknya melakukan kajian terhadap persoalan tersebut karena sanksi hukum menyangkut penjualan itu masih lemah dan tidak menimbulkan efek jera bagi pedagang.

Pihaknya akan merevisi tentang peraturan daerah yang melarang masalah tersebut setelah pemerintah mengeluarkan Permendag tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement