Sabtu 24 Jan 2015 05:50 WIB

Pengacara: SP3 Kasus Bambang Widjoyanto Demi Kepentingan Umum

Bambang Widjoyanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Usman Hamid mengatakan permintaan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang demi kepentingan umum.

"Permintaan penghentian perkara atau SP3 kita ajukan untuk alasan utama demi kepentingan umum," kata dia di gedung KPK sekembalinya Bambang Widjojanto ke KPK dari Mabes Polri, Sabtu dini hari.

Usman mengatakan akan mengajukan permintaan SP3 agar perkara korupsi yang ada di KPK bisa terselesaikan dengan cepat dan maksimal dikerjakaan oleh seluruh pimpinan KPK.

"Penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK, terutama yang belakangan ini banyak dapat sorotan masyarakat seperti penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka perlu didahulukan dengan memastikan bahwa pimpinan KPK bekerja secara maksimal, yaitu empat orang. Dengan begitu SP3 ini menjasi sangat penting, yaitu kepentingan umum," kata Usman.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Profesor Saldi Isra mewakili masyarakat yang datang memberi dukungan terhadap KPK meminta agar Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SP3 kasus Bambang Widjojanto.

"Pak Bambang baru bisa bekerja normal kalau dalam waktu sesingkat-singkatnya segera diterbitkan SP3 Pak Bambang. Artinya pimpinan KPK kembali menjadi empat orang," kata Saldi di Gedung KPK, Sabtu.

Saldi juga mengatakan bahwa masyarakat meminta Presiden Jokowi memberi pesan pada Polri untuk menghentikan tindakan seperti ini lagi. "Kita minta Presiden Jokowi untuk memberikan pesan pada jajaran kepolisian untuk menghentikan cara-cara tidak senonoh seperti ini," ujar dia.

Ia berpendapat, kasus Bambang Widjojanto ini sangat kental kriminalisasi. "Sangat sulit untuk dikatakan tidak bahwa ini berkaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka," ujar Saldi.

Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement