Sabtu 24 Jan 2015 03:19 WIB

Penonaktifan BW Harus Dengan Keputusan Presiden

Rep: c64/ Red: Taufik Rachman
Bambang Widjoyanto
Foto: Antara/Uang Zaelani
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap BARESKIM Polri tadi pagi, Bambang Windjayanto (BW) telah dibebaskan dini hari, Sabtu (24/1)

KPK menekankan bahwa untuk bisa menonaktifkan BW harus ada keputusan presiden dari Presiden Joko Widodo. Mengingat. Status BW saat ini telah menjadi tersangka.

"Setelah melakukan beberapa pertanyaan dan pemeriksaan di Kapolri telah menetapkan Pak Bambang sebagai tersngka. Namun, untuk bisa mengnonaktifkan beliau dari pimpinan KPK, Presiden Jokowi harus mengeluarkan kepres terlebih dahulu," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

Karena belum ada keputusan presiden, Bambang masih bisa melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Bambang dan KPK siap bekerja sama dan bersedia untuk datang kembali ke Polri untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

BW ditangkap dengan tuduhan melakukan penyuapan kepada salah satu saksi dalam kasus Pemilukada beberapa tahun lalu sebelum BW menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement