Sabtu 24 Jan 2015 04:28 WIB

Begini Kronologi Pemeriksaan Bambang Widjoyanto

Rep: c64/ Red: Taufik Rachman
Bambang Widjojanto
Foto: antara
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara Pimpinan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Usman Hamid menceritakan kronologi pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri terhadap Bambang Widjojanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto ditangkap oleh Polri Jumat (23/1) pagi hari dan lanngsung dibawa ke Polri untuk melakukan pemeriksaan. Dan, setelah tiba di Polri, BW menolak untuk dilakukannya pemeriksaan," jelasnya, Sabtu (24/1) dalam konferensi pers di depan Gedung KPK, pasca pemulangan BW dari Polri.

Hal itu, lanjut ia, karena kondisi BW saat itu sedang tidak bersama dengan kuasa hukumnya. Sehingga, ia menolak untuk bicara maupun menjawab pertanyaan apapun yang diajukan oleh penyidik Polri.

Tepatnya, ba'da shalat Ashar, BW telah didampangi kuasa hukum dan bersedia memulai pemeriksaan dan menjawab pertanyaan yang ditanyakan. Namun, undang-undang yang dituntutkan kepadanya tidak ada kualifikasi yang pasti.  

"Seperti pada pasal 242 tentang keterangan palsu, apakah yang dimaksud dan dituduhkan ada pada ayat 1 atau 2. Selain itu, pada pasal 55 apakah yang dituntutkan ayat satu pada poin nomor satu, dua atau tiga. Seperti, yang disangkakan oleh orang-orang yang bujuk maupun disuruh melakukanya." jelasnya.

Dikarenakan, tidak jelas dan pastinya UU yang ditujukan kepada BW. Maka, BW menolak untuk melanjutkan penyidikan dan memberikan keterangan terkait riwayat hidup.Termasuk, pertanyaan-pertanyaan yang dituduhkan oleh Polri.

Meskipun begitu, kedepannnya BW beserta kuasa hukum maupun KPK bersedia datang ke Polri, saat pemanggilan penyidikan selanjutnya. Mengingat, Kapolri telah menepati janjinya untuk tidak menahan BW pada malam ini.

Siang harinya, Abraham Samad mendatangi Presiden Joko Widodo, guna membahas permasalahan yang telah mengikat pemimpin KPK, Bambang Widjojanto," tambahnya.

"Diperkirakan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pada Senin atau Selasa pekan depan, dengan surat pemanggilan yang sah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement