Sabtu 24 Jan 2015 02:42 WIB

Presiden Harus Pastikan Institusi Polri tak Dimanfaatkan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka dan penangkapan paksa terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundang reaksi keras dari publik. Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat menyatakan dukungannya terhadap lembaga antikorupsi ini.

Guru Besar Fakultas Hukum Univesitas Andalas Saldi Isra mengatakan, penyelesaian konflik dua lembaga ini berada di tangan Presiden Joko Widodo. Jokowi harus mampu mengambil keputusan yang bisa mengakhiri konflik yang terjadi. Saldi menduga ada oknum tertentu yang sengaja memanfaatkan Polri sebagai institusi untuk kepentingan pribadi.

"Maka Presiden harus segera mengeluarkan pernyataan bahwa tidak boleh seseorang menggunakan institusi kepolisian untuk merusak hubungan antar lembaga," katanya di gedung KPK, Jumat (23/1).

Selain itu, kata dia, Presiden harus memastikan tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap semua petugas KPK, mulai pimpinan sampai bawah. Sebab, kriminalisasi yang dilakukan seperti ini berarti juga sebagai upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.

Menurutnya, sulit mencari keterputusan hubungan antara penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dengan peristiwa penangkapan Bambang. Dia menilai penangkapan salah satu pimpinan KPK ini sebagai upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Sebab, kata dia, upaya seperti ini dilakukan berulang-ulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement