REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ditahannya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh pihak kepolisian, memunculkan keperihatinan di tengah masyarakat. Penggiat antikorupsi yang juga pengacara senior Todung Mulya Lubis menyampaikan akan mengajukan surat penangguhan penahanan Bambang.
"Kami perihatin dengan penangkapan Bambang Widjadjanto. Oleh itu besok, kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk beliau," tutur Todung, Jumat (23/1).
Bambang ditangkap dengan tuduhan kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010.
Menurut Todung penahanan Bambang tidak pantas dilakukan. Sebab Bambang merupakan pejabat negara yang tidak mungkin melakukan pemusnahan barang bukti.
Lagi pula kasus yang dituduhkan pada Bamang terjadi pada tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjadi komisioner KPK. Dari itu, sebetulnya tidak ada sangkut paut antara penangkapan Bambang dengan posisi KPK sebagai institusi.