REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga ikut menyambangi Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (23/1) malam. Kedatangan komisioner Komnas Ham terkait adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Kepolisian saat menangkap Bambang Widjajanto oleh Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (23/1).
Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, mengatakan ada tiga pelanggaran ham yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri saat menangkap BW. Pelanggaran HAM yang dilakukan adalah kekerasan verbal.
"Salah satunya pas diperiksa dan ditangkap di dalam mobil ada pihak polisi yang kepada rekannya bertanya ada lakban atau enggak karena jengah mendengar BW dan anaknya yang sedang mengobrol," kata Sandra di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Kemudian, sambung Sandra, pelanggaran lainnya adalah pertanyaan yang tidak penting dan menjurus ke hal pribadi yang dilakukan oleh penyidik polisi kepada anak BW seperti soal sekolah dan tingkatannya.
"Nah itu yang tidak penting," kata Sandra.
Yang terakhir adalah penyidik polisi juga menunjuk secara langsung bahwa BW memiliki banyak masalah dan perkara,
"itu sudah termasuk kekerasan verbal," ucap dia.
Tiga pelanggaran itu, kata Sandra, yang menunjukkan adanya penyimpangan hak asasi manusia. Karena itu, kata Sandra, Komnas HAM berharap Bambang segera dilepaskan.
"Kami harap beliau tidak ditahan," kata dia.
Sebelumnya Sugianto Sabran melaporkan BW ke Bareskrim dengan tuduhan menyuruh sejumlah orang memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada (19/1). Berdasarkan laporan tersebut BW ditangkap pagi tadi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. BW pun terancam dijerat hukuman selama tujuh tahun.