REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1) pagi berdasarkan laporan pada 15 Januari lalu.
Pelapornya, kata Rikwanto, adalah anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Sabran dan kawan-kawan. Penangkapan dan pemeriksaan kasus berdasarkan LP/67/I/ 2015/ Bareskrim pada 15 Januari 2015.
Adapun kejadian yang dilaporkan adalah dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.
"Dalam laporannya tersangka memaksa saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Adapun, Sugianto Sabran tercatat anggota Komisi III DPR dari PDIP periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Laporan Sugianto ke polisi mencuri perhatian publik setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap BW saat mengantarkan anaknya bersekolah di Depok, Jawa Barat, pada Jumat pagi.
BW dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa pilkada Kobar, Kalteng, 2010 di Mahkamah Konstitusi. Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat BW sebagai tersangka. Saat itu BW masih berprofesi sebagai pengacara.