Jumat 23 Jan 2015 12:35 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Kisruh KPK Vs Polri, ICW: Jokowi Harus Tanggung Jawab

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Bambang Widjoyanto
Foto: Republika/Budi Utomo
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai, penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak lebih dari upaya pelemahan terhadap lembaga antikorupsi itu. Kasus yang dituduhkan terhadap Bambang mengada-ada dan sangat dipaksakan.

Dia meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan terkait kisruh yang terjadi. Sebagai Kepala Negara, Jokowi diminta menyelesaikan konflik ini dan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi.

"Ini kan bola panas dari Presiden, dan Jokowi harus bertanggung jawab," katanya di gedung KPK, Jumat (23/1).

Penetapan tersangka dan penangkapan oleh kepolisian terhadap Bambang Widjojanto sangat mengejutkan publik. Keputusan Polri ini mengundang reaksi keras dari sejumlah aktivis antikorupsi dengan mendatangi gedung KPK.

Beberapa aktivis antikorupsi yang terlihat di gedung KPK di antaranya Fadjroel Rahman, Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Direktur Pukat Zainal Arifin Mochtar, Koordinator Kontras Haris Azhar, Koordinator ICW Ade Irawan, Peneliti ICW Emerson Yuntho dan juga terlihat mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Sebelumnya, Polri mengakui adanya penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) pagi. Polri mengatakan Bambang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus yang menjerat Bambang adalah kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Kasus ini diakuinya memang sudah lama, namun baru kembali dilaporkan pada 15 Januari 2015.

Tim penyidik KPK langsung menemukan dua alat bukti yang sah untuk memeriksa Bambang sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap Bambang di Depok pada Jumat (23/1) pagi. Bambang diduga menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu dalam sengketa pilkada tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement