REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja sebanyak 155 kilogram. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di lapangan tembak Mapolda Banten, Kamis (22/1).
Wakapolda Banten Kombespol Firli mengatakan, pemusnahan ini merupakan tanggung jawab polisi yang diamanatkan undang-undang.
“Ini merupakan salah satu tanggung jawab dalam menegakan undang-undang, tidak hanya mengungkap kasus dan menangkap pelakunya, tapi juga harus memusnahkan barang buktinya karena juga merupakan amanat dari undang-undang,” kata Kombes Firli, Kamis (22/1).
Barang bukti sebanyak 155 kg ganja tersebut, diakui Firli didapat pada kasus tahun 2015 saja. “Ini didapat masih dalam bulan Januari ini,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pemetaan peredaran narkoba sudah tidak lagi menggunakan pelabuhan Merak seperti beberapa dekade lalu.
“Dulu kita punya maping peredaran narkoba di wilayah Banten beberapa dekade lalu, tetapi sekarang kita sadari pelaku menggunakan pelabuhan-pelabuhan kecil,” ungkapnya.