REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi belum ditahan, meskipun ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana banduan sosial (Bansos) tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011, oleh Kejaksaan Agung.
"Belum ada penahanan, baru juga dimulai, saat ini sudah mulai penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Suyadi di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).
Suyadi juga belum bisa memastikan kapan penahanan akan dilakukan. "Kalau memang sudah waktunya maka akan kami tahan, mengikuti proses dulu," ucapnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus Bansos Cirebon. Dari tiga tersangka salah satu tersangka adalah Wakil Bupati Cirebon yaitu Tasiya Soemadi, dua lainnya adalah Subekti Sunoto DPC Kordinator penyerahan Bansos dan Emon Purnomo.
Adapun kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 1,8 miliar. Modus yang dilakukan antara lain misalnya dana dicairkan Rp 100 juta, namun yang dilaksanakan itu hanya Rp 25 juta atau Rp 50 juta saja.
Tasya Soemadi pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin 8 Desember 2014, untuk kepentingan tahap penyelidikan. Saat itu Tasya masih menjabat Ketua DPRD Cirebon.
Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sebelumnya memeriksa sekitar 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun anggaran 2009 hingga 2012. Pemeriksaan itu dilakukan karena ada dugaan korupsi terkait penggunaan APBD khususnya belanja hibah, bansos, dan bantuan keuangan Kabupaten Cirebon.
Pemberian dana bansos tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon, Dedi Supardi. Sedangkan Tasya yang kini Wakil Bupati, sebelumnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013.