REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Agung Sarjito mengatakan berkas dua tersangka tahap kedua kasus obor rakyat sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung bersama JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (21/1).
"Jadi mulai hari ini tanggung jawab sudah di penuntut umum," ujarnya saat dihubungi Rabu (21/1).
Agus melanjutkan, Kejari Jakpus sudah menyiapkan tujuh orang JPU untuk menangani perkara dan lazimnya dalam sepekan perkara akan dilimpahkan ke PN Jakpus.
Tahap berikutnya, lanjutnya, JPU akan susun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yg disangkakan kepada dua tersangka, primer pasal 311 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 310 ayat 2 Khup jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurutnya jika melihat pasal yang disangkakan atau yang akan didakwakan kepada keduanya maka kedua tersangka tidak bisa dikenakan penahanan karena menurut pasal 21 kuhp tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Sebelumnya berkas dua tersangka, pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Dharmawan Sepriyosa tahap pertama sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Penyidikan kasus ini sempat tersendat karena kesibukan Jokowi saat pemilihan Presiden 2014. Penyidik harus mendapatkan keterangan dari Jokowi, karena merupakan aduan dari masyarakat dimana Jokowi menjadi korbannya.
Akibat perbuatannya kedua mantan wartawan Tempo itu dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP terkait penghinaan dan penyebaran kebencian. Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tahap dua ke jaksa untuk segera ditentukan kapan sidang keduanya digelar.