REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap 377 pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sekaligus menyediakan mekanisme evaluasi bagi mereka.
"Evaluasi akan dimulai tahun depan dan akan diikuti pemberian penghargaan bagi PPAT terbaik di seluruh Indonesia," jelas Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, Selasa (20/1).
Kementerian ATR/BPN pun akan memberikan penghargaan bagi 10 PPAT terbaik di Indonesia. Sehingga Ferry berharap, PPAT menjadi salah satu ujung tombak Kementerian ATR/BPN dalam merapikan administrasi pertanahan.
"Kami ingin tegaskan bahwa kementerian ATR/BPN ini melihat lahan sebagai karunia Tuhan. Hadirnya kementerian ATR/BPN ini tentu menegaskan bahwa tanah harus dikelola secara benar supaya mendapat kegunaan bagi masyarakat," harapnya.
Ferry menginginkan ke depan tak ada lagi konflik yang bersumber dari perebutan tanah. "Harapan kami PPAT bisa membantu kami mewujudkan hal itu," terangnya.
Salah satu notaris yang mendapatkan SK, Sabriyah mengatakan, keputusan Menteri ATR/Kepala BPN sangat memudahkannya untuk melakukan kerja-kerja sebagai PPAT. Selama ini, banyak kebijakan yang tak sinkron di lapangan.
Salah satunya adalah kebijakan yang mensyaratkan setiap notaris harus bisa membuat 100 akta tanah dalam kurun tiga tahun untuk bisa mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai notaris.
Sabriyah juga mengaku kesulitan untuk mendapatkan daerah untuk berpraktik. Sebelumnya, ada pemberlakuan daerah kosong dan daerah penuh. PPAT tak bisa berpraktik di daerah penuh.
"Sekarang, Menteri ATR/Kepala BPN memutuskan untuk menghapuskan perbedaan daerah itu," paparnya yang berharap ke depan Kementerian ATR/BPN menjadi mitra yang baik bagi notaris.