Rabu 21 Jan 2015 08:35 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Istri di Kupang

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Tim penyidik dari kepolisian resor kota Kupang berhasil menangkap pria berinisial A (22) yang akan lari setelah melakukan penusukan beberapa kali ke tubuh istrinya RA (22) hingga tewas, Selasa (20/1) kemarin.

Wakil Kepala Polres Kupang Kota Yulian Perdana, Rabu, mengatakan tim penyidik pada Selasa (20/1) setelah menerima laporan dari saksi langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangkap dan melakukan olah TKP. "A langsung ditangkap saat hendak kabur," kata Yulian di Kupang.

Yuliian mengatakan, dari keterangan saksi, RA dibunuh dengan menggunakan pisau yang saat itu disimpan oleh A di dalam sakunya. "Saksi melihat langsung kejadian tersebut melihat A menusuk RA tepat di bagian dada," kata Yulian di Kupang.

Ia menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh, dari saksi kejadian tersebut berawal ketika korban hendak mengunjungi pelaku di sebuah rumah kost yang pada saat bersamaan pelaku sedang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras yang diminumnya bersama teman-temannya.

Sebelum kejadian pembunuhan tersebut, korban dan pelaku sempat bertengkar sehingga memancing emosi A. Ketika sang istri meminta suaminya untuk menjauhi minuman keras itulah, RA langsung ditikam dengan luka tikaman sekitar 10 kali. "A di tangkap oleh penyidik ketika hendak kabur setelah melakukan aksinya," tutur Yulian.

Yulian mengatakan, dari keterangan saksi, A setelah membunuh istrinya langsung mengganti baju kemudian berusaha untuk menghilangkan barang bukti berupa pisau yang digunakannya untuk membunuh.

"Pisau yang digunakan berukuran 15 centimer kemudian baju yang digunakan saat membunuh istrinya juga dibuang karena ada percikan darah," tambahnya.

Tim penyidik menurut Yulian saat ini telah menahan A yang saat ditangkap masih di bawah pengaruh minuman keras beserta barang bukti berupa pisau dan baju yang digunakan saat kejadian.

Yulian pun menyatakan, masalah tersebut berawal dari masalah rumah tangga, sehingga atas perbuatannya A dikenakan Pasal 351 ayat (3) Tindak Pidana penganiayaan yang menyebabkan hak hidup orang diambil.

"Kami masih lakukan penyelidikan, pemberatan pasal akan dikembangkan jika ada masalah lagi dalam penyidikan," tegasnya.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement