REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih melakukan pembahasan dengan organda terkait penyesuaian tarif transportasi baru usai penurunan harga BBM bersubsidi.
"Penyesuaian harus dilakukan oleh seluruh provinsi terutama AKDP yang dikelola provinsi. Kita juga sudah ketemu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lalu dengan masyarakat transportasi dan kemudian dengan organda," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedy Taufiq di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan otobus yang tidak mengikuti aturan/ketentuan tarif angkutan transportasi jika pihaknya telah menetapkan tarif baru terkait penurunan harga BBM bersubsidi.
"Kami juga melakukan pengawasan tarif angkutan terutama AKDP yang diberlakukan oleh perusahaan otobus. Karena tarif harus disesuaikan, dan organda pusat pun sudah setuju. Ya kita laksanakan juga di daerah," kata dia.
Ia mengatakan, saat harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan, maka tarif angkutan juga mengalami penyesuaian.
"Sekarang BBM turun berarti harus ada penyesuaian. Tapi kita akan coba sesuaikan dengan arahan pusat. Kita hitung-hitung dulu angkanya," ujar dia.
Saat ditanyakan tentang kemungkinan keberatan dari organda atau pihak lainnya, ia mengatakan keberatan yang diajukan oleh siapa pun harus disertai argumen yang kuat karena masyarakat pengguna sarana transportasi harus mendapatkan pelayanan yang baik.
"Komponennya jelas. Kalau organda tidak sepakat apa argumennya. Harga bahan bakar kan turun, kita sesuaikan. Naik ya naik turun ya turun, diikuti," katanya.