Selasa 20 Jan 2015 15:28 WIB

LPPOM MUI: Selama Ini Sertifikat Halal Hanya Sukarela

Rep: C15/ Red: Winda Destiana Putri
Label halal.
Foto: Republika/Prayogi/ca
Label halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim mengatakan selama ini kebijakan mendaftarkan produk makanan kepada MUI untuk mendapatkan sertifikat halal dan logo halal bersifat mandatory.

"Sifatnya, sukarela saja, itu kebutuhan pasar, memang belum ada aturan yang mengatur tegas masalah makanan yang ternyata tidak tersertifikasi halal," ujar Lukmanul Hakim, saat dihubungi Republika Online, Selasa (20/1).

Lukman sapaan akrab Lukmanul Hakim juga mengatakan selama ini memang ada anjuran bagi para produsen makanan, maupun perusahaan restoran untuk mendaftarkan produknya termasuk dalam kategori halal atau tidak. Tapi sifatnya tidak wajib. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal belum bisa mengeksekusi para produsen, karena sifat undang-undang masih dalam tahap sosialisasi. Rencananya, Undang Undang ini baru bisa berlaku tegas pada tahun 2019.

Lukman menyebutkan beberapa perusahaan roti dan makanan memang tidak lagi memperpanjang sertifikat halalnya, sikap ini adalah hak perusahaan. Sayangnya, MUI sendiri belum bisa memaksa perusahaan tersebut untuk memperpanjang sertifikat halalnya.

Beberapa nama perusahaan roti bahkan sudah sejak 2008 masa sertifikat halalnya mati. Adapula beberapa perusahaan yang bahkan nyata-nyata tidak ingin mendaftarkan produknya pada MUI.

Ia juga mengakui selama ini memang belum banyak masyarakat yang tahu tentang beberapa nama brand yang sudah tidak memiliki sertifikat halal. Namun, pihaknya sudah berusaha untuk memberitahukan warga melalui website resmi halalmui.org yang merupakan website LPPOM MUI.

"Tapi, mulai tahun ini semua produk makanan berkewajiban mendaftarkan produknya untuk diuji kehalalnya, kami usahakan sebelum 2019 semua makanan di Indonesia sudah bisa dibedakan mana yang halal, mana yang tidak, kita akan mulai tertibkan," tutup Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement