REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Agung Hartono mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi tarif angkutan bersama asosiasi angkutan di seluruh NTB. Hal itu terkait dengan penetapan tarif angkutan minimal lima persen dan penyeberangan empat persen.
"Kami bersama asosiasi dan organisasi angkutan sudah melakukan rapat evaluasi tarif angkutan, Senin kemarin," ujar Kepala Dinas Perhubungan NTB, Agung Hartono kepada wartawan, Selasa (20/1).
Ia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan rapat evaluasi pada Kamis depan. Dan akan segera memadukan hasil evaluasi pemerintah dengan hasil evaluasi dari perwakilan masing-masing asosiasi angkutan.
Menurutnya, dengan penetapan tersebut diharapkan pemerintah provinsi dan bupati segera melakukan penetapan tarif angkutan pasca penurunan harga BBM. "Kewenangannya ada di Gubernur dan Bupati. Boleh lebih dari tarif minimal itu," katanya.
Agung mengatakan tarif minimal tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah masing-masing. Sehingga, bisa melebihi tarif minimal tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menetapkan tarif angkutan pasca penurunan harga BBM.