Senin 19 Jan 2015 22:21 WIB

Istana: Komjen Badrodin Haiti Bukan Plt Kapolri

Jenderal Sutarman menyerahkan kewenangannya kepada Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Antara
Jenderal Sutarman menyerahkan kewenangannya kepada Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan Undang-Undang tentang Polri dalam menunjuk Komjen Badrodin Haiti menggantikan tugas Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Andi mengatakan hal tersebut karena Komjen Badrodin Haiti bukanlah pelaksana tugas (Plt) Kapolri, mengantikan Jenderal Polisi Sutarman yang telah resmi diberhentikan.

Komjen Badrodin Haiti hanya ditunjuk untuk mengisi kevakuman kekuasaan di Polri, untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Kapolri.

"Beliau bukan Plt, tapi menjabat sebagai Wakapolri yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kapolri," katanya di Istana Negara, Senin (19/1).

Ia pun mengatakan dalam penunjukan itu, Presiden Joko Widodo tidak menggunakan Pasal 11 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam pasal tersebut diatur pengangkatan Plt Kapolri oleh Presiden dalam keadaan mendesak harus mendapat persetujuan DPR.

Meski demikian, Badrodin tetap berhak mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin fungsi kepolisian tetap berjalan. Badrodin juga berkuasa menggunakan anggaran keuangan dan melakukan rotasi pejabat di tubuh Polri. Namun untuk membuat kebijakan strategis, Badrodin harus mengkoordinasikannya lebih dulu.

"Yang pasti kita tidak gunakan Pasal 11 ayat (5) tentang Plt," ucapnya.

Andi menambahkan, terkait hal tersebut Presiden Jokowi sudah membahas dengan Ketua DPR Setya Novanto. Namun secara tertulis pemerintah memang belum menyurati DPR RI.

"Presiden sudah lakukan komunikasi dengan Pak Setya Novanto (Ketua DPR) hari Kamis malam. Hanya lisan, tertulisnya belum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement