Senin 19 Jan 2015 14:07 WIB

Diberhentikan, Sutarman tak Ngantor di Mabes Polri

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
 Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).(Antara/Setpres-Rusman)
Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).(Antara/Setpres-Rusman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejak diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) lalu, mantan Kapolri Jenderal Sutarman sudah tidak lagi datang ke kantornya di Mabes Polri, Komplek Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan.

"Tadi beliau (Sutarman) memang tidak masuk kantor," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Senin (19/1).

Ronny berkata setelah keputusan presiden maka Kapolri diberhentikan sejak saat itu. Adanya keputusan Presiden juga dibarengi dengan surat yang memberikan wewenang kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjalankan tugas Sutarman atau sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Ronny pun mengungkapkan, Badrodin telah menjalankan tugasnya sebagai Plt misalnya pada Senin pagi sudah menjadi Inspektor upacara bulanan.

"Beliau juga yang memimpim rapat membicarakan rencana kegiatan selama seminggu," jelas Ronny.

Perlu diketahui, Jumat lalu (16/1) lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua keputusan presiden terkait dengan Kepala Polri. Pertama, memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

Adapun pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditunda hingga proses hukumnya selesai. Budi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jenderal Sutarman diberhentikan setelah menjabat Kepala Polri selama satu setengah tahun. Pencopotan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena mantan ajudan Presiden keempat Indonesia Abdurraham Wahid ini baru pensiun Oktober mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement