REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri akhirnya menandatangani Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Permenaker ini, kata Hanif, diterbitkan karena melihat kasus-kasus yang menimpa PRT dan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia seperti di Medan, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan di tempat-tempat lain.
“Pemerintah ingin memastikan perlindungan yang minimal PRT kita, baik itu hak-hak normatif mereka maupun soal eksistensi dari lembaga-lembaga atau yayasan-yayasan penyalur individu (PRT),” ujarnya saat peninjauan ke salah satu lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT) BUGITO, Cipete, Jakarta, Ahad (18/1).
Ia menyebutkan, ada beberapa prinsip pokok yang terkait dengan Permenaker Nomor 02 Tahun 2015 ini. Pertama, negara hadir melindungi pekerja di seluruh wilayah tumpah darah Indonesia sampai yang ada di rumah tangga sekalipun. Kedua, Permenaker ini tetap menghormati tradisi, konvensi, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
Di Permenaker ini juga mengatur lembaga penyalur tidak boleh memungut apapun dari calon PRT. PRT juga berhak atas hak-hak normatif mereka.
“PRT berhak atas upah yang sesuai dengan kesepakatan, cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi dari penggunanya,” ujarnya.