REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin (19/1). Sejumlah nama berasal dari kalangan politisi yang berasal dari partai-partai pendukung Jokowi.
Berikut nama-nama anggota wantimpres:
1. Sidharto Danusubrata (PDI-P)
2. Suharso Monoarfa (PPP)
3. Jan Darmadi (Partai Nasdem)
4. Rusdi Kirana (PKB)
5. Yusuf Kartanegara (PKPI)
6. Subagyo Hadisiswoyo (Hanura)
7. Ahmad Hasyim Muzadi (NU/PKB)
8. Sria Diningsih (PDIP)
9. Abdul Malik Fajar (PDIP)
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan, pelantikan Wantimpres pada Senin ini karena menyesuaikan jadwal yang ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu paling lambat tiga bulan setelah Presiden terpilih dilantik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden disebutkan, tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam Pasal 9 ayat (3) di UU itu disebutkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
“Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden,” bunyi Pasal 10 UU tersebut.
UU Nomor 19 Tahun 2006 juga mengatur tentang pemberian nasihat dan pertimbangan yang wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.