Senin 19 Jan 2015 03:06 WIB

Pakar: Penetapan Budi Gunawan Bisa Ulang Konflik Cicak-Buaya

Rep: C16/ Red: Bayu Hermawan
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna  penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Muzakir menilai penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening buncit dapat mengulang konflik yang pernah terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.

"Penetapan Budi Gunawan dapat mengulang konflik simulator SIM," kata Muzakkir saat dihubungi Republika Online, Ahad (18/1).

Namun, kata Muzakkir, yang dapat memicu permasalahan saat ini adalah tindakan KPK. Ia menilai KPK terlalu singkat dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurutnya menilai tindakan KPK tersebut terkesan tergesa-gesa dan menantang Presiden Joko Widodo yang telah mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

Lagi pula secara proses, Muzakkir menilai tindakan KPK merupakan sebuah pelanggaran prosedur. Berdasarkan rilis yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, Muzakkir memaparkan KPK, menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan.

Padahal seharusnya, seseorang belum bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan. Setelah penyelidikan, lanjut Muzakkir, KPK seharusnya memastikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan melalui penyidikan untuk kemudian bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak.

"Konflik antara KPK dan Polri dapat terhindar apabila Presiden Joko Widodo tetap mengangkat dan melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement