Ahad 18 Jan 2015 15:28 WIB

Denny Indrayana: Jangan Terburu-buru Sebut KPK Politisasi Budi Gunawan

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Denny Indrayana
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana menilai terlalu terburu-buru mengatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK sebagai bagian dari politisasi. Menurutny, argumentasi politisasi seperti itu seringkali terbantahkan di pengadilan.

"Banyak tersangka, terdakwa menggunakan argumentasi itu, tapi hakim mengatakan tidak, KPK sudah profesional. Seratus persen kerja KPK dianggap betul oleh pengadilan Tipikor," katanya di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (18/1).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menilai langkah KPK tersebut sudah tepat. Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan untuk menduduki jabatan sebagai Kapolri, calon yang dipilih harus benar-benar bersih dari korupsi.

"Bahwasanya ada yang lain yang mesti juga KPK lihat iya, bahwasanya yang menjadi prioritas adalah Budi Gunawan saya pikir juga masuk akal. Jangan juga kita mempunyai Kapolri yang tersangka dan pasti terdakwa karena tidak ada SP3, kemungkinan besar juga terpidana, karena KPK tidak pernah gagal," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI. Ia mengatakan penundaan dilakukan karena Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum.

"Pelantikan Kapolri ditunda, bukan dibatalkan," kata Jokowi, Jumat (16/1).

Calon tunggal Kapolri yang diajukan Jokowi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (13/1) lalu. Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka karena tim penyidik KPK menemukan transaksi yang tidak wajar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Budi tetap diizinkan menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI. Dari hasil uji tersebut, Komisi III dan Paripurna menyetujui Budi Gunawan diangkat sebagai Kapolri baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement