REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti keputusan Presiden Jokowi yang mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai plt kepala Polri. Jokowi mengeluarkan keputusan itu sembari memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai kepala Polri. Sementara itu, Komjen Budi Gunawan hanya ditunda pelantikannya, bukan dibatalkan sebagai kepala Polri.
"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak," ujarnya, Ahad (18/1). Mantan menteri hukum dan HAM tersebu menyatakan, dalam keadaan normal Presiden tidak bisa memberhentikan kepala Polri tanpa persetujuan DPR.
Dalam kasus Sutarman dan Budi Gunawan, kata dia, kalau Presiden menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman belum diberhentikan, meski DPR sudah setuju dia berhenti. "Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," kata Yusril.
Dia melanjutkan, pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan plt kepala Polri. Menurut hemat dia, keputusan Jokowi memberhentikan Sutarman dan mengangkat Badrodin Haiti merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut undang-undang.
" Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara," katanya. "Dalam keadaan seperti itu, maka Presiden menangkat plt kapolri yang setelah plt tersebut diangkat, Presiden harus minta persetujuan DPR."